Halo,
1.
ketentuan mengenai pelaksanaan seleksi tahun 2019 diatur dalam Permenpan RB No
36 Tahun 2018
2. ketentuan
mengenai larangan mutasi bagi peserta seleksi yang lulus seleksi diatur di
dalam lampiran huruf J poin h Permenpan RB No 36 Tahun 2018:
“Peserta
seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.
Terima kasih.