Data ini mencakup berbagai aspek seperti jumlah total PNS, distribusi berdasarkan golongan, jabatan, jenis kelamin, pendidikan, serta informasi terkait lainnya. Tujuan dari statistik ini adalah untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang struktur dan karakteristik PNS di wilayah Kanreg III Bandung, yang menjadi dasar penting untuk perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan, dan evaluasi kinerja organisasi di tingkat regional
Media sarana publikasi dan informasi dari Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara menjadi penyalur utama untuk menyampaikan berbagai informasi terkini, kebijakan, dan layanan yang ditawarkan oleh kantor tersebut kepada masyarakat luas serta para pemangku kepentingan.
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Layanan BKN menyediakan solusi terpadu untuk administrasi kepegawaian, termasuk aplikasi daring, pencatatan, dan pelaporan data. Dengan teknologi modern, BKN memastikan kelancaran proses kepegawaian, memfasilitasi interaksi antara pegawai, manajemen, dan instansi terkait. Dengan komitmen pada kualitas dan inovasi, BKN terus berkembang untuk mengatasi tantangan administrasi kepegawaian di Indonesia.
Layanan BKN menyediakan solusi terpadu untuk administrasi kepegawaian, termasuk aplikasi daring, pencatatan, dan pelaporan data. Dengan teknologi modern, BKN memastikan kelancaran proses kepegawaian, memfasilitasi interaksi antara pegawai, manajemen, dan instansi terkait. Dengan komitmen pada kualitas dan inovasi, BKN terus berkembang untuk mengatasi tantangan administrasi kepegawaian di Indonesia.
Kami telah menyusun daftar pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pengguna kami untuk memberikan jawaban cepat dan tepat atas pertanyaan umum terkait layanan kami. Temukan jawaban atas pertanyaan umum mengenai produk, layanan, kebijakan, dan proses kami di sini. Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan kami. Kami siap membantu Anda dengan segala pertanyaan atau kebutuhan yang Anda miliki. Terima kasih telah memilih layanan kami!
Konsultasi dapat dilakukan melalui Helpdesk BKN : https://support-siasn.bkn.go.id/
Konsultasi dapat dilakukan melalui Helpdesk BKN : https://support-siasn.bkn.go.id/ atau Whatsapp layanan Kanreg III BKN di nomor 0851-8610-0733
Publik bisa melakukan konsultasi langsung ke Pusat Pelayanan Terpadu Kantor Regional III BKN dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu pada jam pelayanan. Jam pelayanan Senin-Kamis: 08.30-15.00 WIB, khusus hari Jumat: 09.00-15.30 WIB.
Halo,Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali. Hasil pendataan Non ASN telah diserahkan ke setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang mengusulkan pendataan tenaga Non-ASN. Untuk mengetahui apakah anda terdata atau tidak, anda bisa berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan Pendataan Non-ASN ada pada Instansi masing-masing. Terima kasih.
Halo,
1.
ketentuan mengenai pelaksanaan seleksi tahun 2019 diatur dalam Permenpan RB No
36 Tahun 2018
2. ketentuan
mengenai larangan mutasi bagi peserta seleksi yang lulus seleksi diatur di
dalam lampiran huruf J poin h Permenpan RB No 36 Tahun 2018:
“Peserta
seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.
Terima kasih.
Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.
Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang diakses pengguna lingkup Instansi Pemerintahan (pusat dan/atau daerah)
SIASN