Halo, 

1. ketentuan mengenai pelaksanaan seleksi tahun 2019 diatur dalam Permenpan RB No 36 Tahun 2018

2. ketentuan mengenai larangan mutasi bagi peserta seleksi yang lulus seleksi diatur di dalam lampiran huruf J poin h Permenpan RB No 36 Tahun 2018:

“Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”. Terima kasih.