adalah Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
adalah Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
adalah Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Mewujudkan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Negara yang akuntabel, efisien, dan efektif.
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Dalam melaksanakan tugas, PPID Badan Kepegawaian Negara berwenang:
Nilai – Nilai yang harus dimiliki oleh PPID:
Kewajiban PPID Pelaksana:
PPID BKN bertekad menjadi penyelenggara layanan pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional dan kredibel, berkomitmen untuk:
Tidak ada keluhan atas layanan terhadap pelanggan.
Hasil survey kepuasan pelanggan bernilai baik.
Mematuhi seluruh peraturan terkait pelayanan informasi publik
Memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.
Kantor Regional III BKN adalah bagian penting dari entitas Badan Kepegawaian Negara yang luas, bertugas mengelola administrasi kepegawaian di wilayah kerja yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Dengan keberadaan kami, kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia di dua wilayah tersebut.
Hak cipta ©2024 Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara – Semua hak cipta dilindungi.